Tupoksi :
Tupoksi Seksi Kesejahteraan Sosial adalah :
- Membantu pelaksanaan kegiatan terkait pemantauan, pengendalian dan penilaian pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) dan manajemen sekolah mulai dari TK,SD,SLTP,SMU dan SMK;
- Membantu pelaksanaan kegiatan pemantauan, Pengendaliandan oenilaian pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) pendidikan luar sekolah;
- Membantu penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan Evaluasi Belajar Tahap Akhir SD, SLTP, SMU dan SMK;
- Membantu pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi dalam penggunaan sarana dan prasaranaTK, SD, SLTP, SMU dan SMK;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta Keimanan dan Ketaqwaan (IMTAQ) kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasaikan pelaksanaan pendataan,, sosialisasi, dan koordinasi terkait pencegehan dan perlindungan bahaya distruktif kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan keolahragaan dan pengelolaan olah raga pada tingkat Kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi dan monitoring penerapan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan yang terkait dengan pembangunan terutama dibidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Hukum dan HAM, Politik lingkungan, dan Sosial Budaya skala Kecamatan kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya kepada Perangkat Daerah terkait;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dalam rangka pelatihan/kursus-kursus keterampilan kepada Perangkat Daerah terkait;
- Memfasilitasi pemberian bantuan santunan, bantuan untuk anak-anak yatim, majelis ta'lim, pondok pesantren, musholla, dll;
- Menyiapkan surat keterangan tidak mampu bagi warga yang membutuhkan untuk ditandatangani Camat;
- Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi Camat untuk kelengkapan dokumen pendirian yayasan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, dll;
- Mengelola buku administrasi Kecamatan bidang Kesejahteraan Sosial meliputi :
1. buku tokoh-tokoh masyarakat;
2. buku jjumlah orang jompo, tuna wisma, tuna susila, tuna karya, dll;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan program pengentasan kemiskinan sesuai bidang tugasnya kepada Perangkat Daerah terkait;
- Menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di masyarakat, yang meliputi kegiatan keagamaan, kegiatan kepemudaan, kegiatan kebudayaan dan kegiatan sosial;
- Menginventarisasi data lingkup kesejahteraan sosial di Kecamatan yang meliputi sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana pendidikan, aktifitas kepemudaan, tokoh agama/masyarakat/pemuda/wanita, dll;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring dalam rangka penerapan kebijakan dan pelaksanaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala Kecamatan kepada PErangkat Daerah terkait;
- Menglola buku aseptor KB;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring terkait pelaksanaan program KB kepada Perangkat Daerah terkait;.